Centre for Disability Rights, Education, and Advocacy (CREAD) adalah organisasi Kenya yang berkomitmen untuk mempromosikan akses yang setara terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas melalui bantuan hukum, litigasi strategis, dan advokasi. CREAD berupaya untuk menghilangkan hambatan sistemik yang menghalangi penyandang disabilitas untuk sepenuhnya menjalankan hak hukum mereka dengan menawarkan representasi hukum, keterlibatan kebijakan, dan inisiatif kesadaran publik.
Masyarakat yang adil dan inklusif di mana penyandang disabilitas sepenuhnya menjalankan hak hukum mereka melalui sistem peradilan yang dapat diakses dan advokasi yang kuat.
Untuk memberdayakan warga Kenya penyandang disabilitas melalui bantuan hukum yang dapat diakses, litigasi strategis, dan advokasi guna mendorong reformasi sistemik dan memastikan akses yang sama terhadap keadilan.
Bantuan Hukum & Akses terhadap Keadilan – CREAD tengah dalam proses membangun layanan bantuan hukum khusus untuk penyandang disabilitas di Kenya. Inisiatif ini akan menawarkan bantuan hukum gratis, termasuk representasi kasus, nasihat hukum, dan pendidikan hukum masyarakat, yang memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menuntut hak-hak mereka secara efektif.
Litigasi Strategis – CREAD akan menangani kasus hukum berdampak tinggi yang menentang undang-undang, kebijakan, dan praktik diskriminatif. Dengan menangani kasus-kasus penting, organisasi ini berupaya untuk menetapkan preseden hukum yang meningkatkan keadilan bagi semua penyandang disabilitas.
Advokasi Kebijakan & Legislatif – CREAD akan berupaya memengaruhi undang-undang dan kebijakan nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip hak disabilitas. Melalui penelitian, analisis hukum, dan pembentukan koalisi, organisasi ini akan mendorong penegakan hukum yang inklusif terhadap disabilitas.
Gerakan Kesadaran Publik & Keadilan Disabilitas – CREAD akan mengintegrasikan media, penceritaan, dan kampanye akar rumput untuk mempromosikan inklusi disabilitas dalam sistem peradilan Kenya.
Melalui upaya ini, CREAD bertujuan untuk mengubah lanskap hukum Kenya, memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima manfaat keadilan, tetapi juga peserta aktif dalam pembentukannya.