logo

Instituto Latinoamericano untuk Sociedad dan Derecho Alternativos (ILSA)

Bogotá, Kolombia
Bergabung Maret 2017

Ini adalah hal yang baru sejak tahun 1978 di Kolombia dan Sur Global sebuah wacana dan praktik hukum serta keadilan dari cakrawala layanan hukum alternatif dan pertimbangan hukum yang kritis.

Kehadiran di: Kolumbia
Fokus: Hak atas Tanah Adat/Komunitas, Keadilan Lingkungan, Layanan Hukum Umum, Pembangunan Perdamaian & Keadilan Transisi, Keadilan Tradisional/Adat, Hak-hak Perempuan

El Instituto Latinoamericano for una Sociedad y un Derecho Alternativos (ILSA) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh gubernur di Kolombia pada tahun 1978. Itu terletak di pusat Bogotá. Proposal ini adalah untuk mempromosikan diskusi dan praktik hukum serta keadilan dari cakrawala layanan hukum alternatif, sehingga mendorong penegakan hukum yang sama dengan asesoría jurídico-legal populer, seperti layanan hukum transformator; refleksi mengenai fenomena hukum dan hal itu dari luar pertimbangan hukum yang kritis; pekerjaan dengan organisasi dan proses sosial di daerah pedesaan (Afro-Kolombia, Campesinos, mujeres dan korban konflik), berorientasi pada kesadaran dan penggunaan lahan oleh bagian dari ini, di tengah-tengah pendidikan hukum populer y investigasi terapan; dan, asesoría técnica dan pendampingan integral untuk desarrollo dan buen vivir teritorial demokratis dan partisipatif, yang pada dasarnya adalah mengarahkan tujuan ke entitas publik dan administrasi teritorial dalam kerangka implementasi tindakan dan pembangunan teritorial negara.

Institut ini menyebarkan diskursif teologisnya, melalui bagian, melalui dokumen-dokumen didaktik dan analitis, dalam media yang mengesankan dan virtual. Ini adalah kasusnya Hak Lainnya, diciptakan pada tahun 1988 dan saat ini terdapat total 53 publikasi. Di sisi lain, ILSA telah hadir dalam diskusi media dan akademis dalam materi kemanusiaan, keadilan, dan partisipasi investigasi mereka dalam konferensi, publikasi, media komunikasi, dan media sosial.

Tema-tema yang dibahas oleh entitas baru ini adalah: (i) solusi politik, pos-konflik, dan konstruksi negara; (ii) produksi wilayah dan konflik sosial; (iii) derechos humanos y políticas públicas; y (iv) globalisasi dan derecho.